BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ir dan YH, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) segera disidang.
Rencana, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ir dan YH tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (14/12) besok.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejai) Belitung Riki Guswandri mengatakan, pekan lalu pihaknya telah mengirimkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang.
Kami sudah mengirimkan berkas kedua tersangka dan Kamis akan sidang," Kata Riki kepada Belitong Ekspres, Selasa (12/12).
Ketika disinggung mengenai lamanya proses kedua tersangka menuju ke persidangan, Riki Guswandri masih belum berkomentar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Riki lagi-lagi masih enggan berkomentar. "Nanti kita akan kabari, " pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka adalah pria berinisial IR (58), YH (40)
Keduanya diduga korupsi terkait pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaran 2015-2019. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.285.902.356.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riko Guswandri mengatakan, Ir dan YH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Riki menjelaskan, tersangka IR merupakan direktur utama dan YH sebagai direktur operasional di PT PTBBI. Sebelum terungkapnya kasus ini, Pemda Belitung memberikan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp 250 juta.
Pemberian modal dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.
Tetapi faktanya, uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), KOP. "Serta kepentingan pribadi direktur utama PT PTBBI," kata Riki, Rabu (23/8).
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,2 Miliar lebih. Hingga akhirnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.