Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

MA Tegaskan Hakim Kasus Tom Lembong Sudah Bersertifikat Tipikor

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa para hakim yang menyidangkan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta. Menurutnya, klarifikasi tersebut diberikan usai menerima laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dijelaskan Yanto, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, setiap hakim yang menangani perkara korupsi wajib memiliki sertifikat sebagai hakim Tipikor. Dalam kasus ini, majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika (ketua), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan telah memenuhi persyaratan tersebut.

Aturan ini, lanjut Yanto, merupakan ketentuan teknis hukum acara yang bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan. Sertifikasi menjadi syarat dasar yang tidak bisa dikurangi ataupun ditambah oleh kebijakan lain, baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding.

BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Vonis Kasus Gula Dirinya

BACA JUGA:Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Akan Terima Barang Pribadi yang Disita Jaksa

Namun demikian, MA tetap merespons laporan yang masuk dari pihak kuasa hukum Tom Lembong. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Ketua MA, menurut Yanto, akan segera mempelajari isi laporan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun ia akhirnya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang membuatnya bebas dari hukuman penjara. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan