BELITONGEKSPRES.COM - Panglima TNI Agus Subiyanto mengajukan kenaikan tunjangan kinerja 10 persen dari nominal gaji prajurit militer. Selama ini tunjangan prajurit masih sebesar 70 persen dari gaji.
Menurut Agus Subiyanto, tukin yang diterima prajurit TNI pada tahun 2024 ini tidak bisa dikatakan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, orang nomor satu di TNI itu mengajukan kenaikan tukin prajurit TNI menjadi 80 persen guna meningkatkan taraf hidup para prajurit.
Dengan gaji dan tukin saat ini, misalnya, seorang prajurit tamtama mendapat Rp3-4 juta. Namun jika ada kenaikan tukin menjadi 80 persen maka mereka bisa mendapatkan gaji Rp6,7 juta.
BACA JUGA:Daftar 10 Wilayah Terdampak Deflasi Terburuk 2024, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Dampak Buruk Penggunaan Earphone Berlebihan Bukan Hanya Gangguan Pendengaran
Dilansir dari berkas yang diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara, berikut rincian gaji TNI AD pada tahun 2024 ini sesuai pangkat dan golongannya.
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II (Bintara)