PANGKALPINANG, BELITOINGEKSPRES.COM - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi merasa bangga terhadap tindakan ratusan mahasiswa yang secara kritis menyampaikan aspirasinya dengan melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Babel, Selasa 27 Agustus 2024.
Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel, Belliadi, mereka mendengar semua aspirasi yang disampaikan oleh ratusan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa tersebut.
"Kami menerima mereka dan mendengar semua aspirasi serta tuntutan para mahasiswa ini dan akan segera menindaklanjutinya," kata Herman Suhadi kepada media di Pangkalpinang, Selasa 28 Agustus 2024 sore itu.
Menurut Herman, beberapa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa yakni terkait keputusan MK tentang UU Pilkada, RUU Perampasan aset yang belum disahkan dan permasalahan reklamasi, HYI dan Perda yang belum rampung.
BACA JUGA:Pemprov Babel Waspadai Lonjakan Harga Minyak Goreng Pasca Penghapusan HET 2024
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 5 Orang Tersangka, Kasus 'Pisang Tumbuh Sawit'
"Tuntutan demo mahasiswa meminta kita mengawal keputusan MK dan beberapa keputusan lainnya. Ini akan segera kita tindaklanjuti," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga mengapresiasi dan bangga terhadap tindakan dari para mahasiswa yang berani mengutarakan aspirasinya kepada wakil rakyat sebagai bentuk kepedulian mereka untuk kemajuan daerah.
"Kita bangga selama mahasiswa kita masih kritis seperti ini dan rajin menyampaikan apresiasi ini maka kita yakin negara kita akan tetap maju serta berkembang kedepannya karena ada mahasiswa yang mengawal negeri yang kita cintai ini," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Babel, Belliadi menambahkan, terkait persoalan HTI yang disampaikan para mahasiswa itu sudah direkomendasikan oleh DPRD Babel untuk pencabutan izinnya.
BACA JUGA:5 Tugas Utama Sugito Pj Gubernur Babel Sesuai Arahan Mendagri
BACA JUGA: Angka Pernikahan Dini di Babel Turun Drastis, Ternyata Ini Strategi Sukses Pemprov
Persoalan HTI ini kata Beliadi, sudah dibentuk pansus dan yang dituntut mereka ini sudah dijalankan karena keputusan dari pansus menyatakan mereka sepakat mencabut 5 izin HTI ini.
"Meski kewenangan ada di Kementerian, namun kita sudah rekomendasikan pencabutannya," tandasnya.