2 Hari Berlaku, KUHP Baru Pasal 240 dan 241 Langsung Digugat ke MK
Ilistrasi: Sidang uji materi di MK-Fedrik Tarigan-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Namun, hanya dua hari setelah diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi ini sudah menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Gugatan diajukan oleh berbagai pihak, termasuk warga negara perorangan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang menilai beberapa pasal berpotensi melanggar hak konstitusional. Menariknya, sebagian permohonan bahkan didaftarkan sebelum KUHP resmi berlaku.
Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka memberikan kuasa kepada tim Kantor Hukum Leo & Partners, yang terdiri dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Arif Yanfa Nugroho. Gugatan ini menyoroti Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dan teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Mulai Berlaku, KUHP Baru 2026 Sudah Digugat 8 Kali ke MK
Pasal 240 KUHP mengatur:
- "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
- Jika tindak pidana ini menimbulkan kerusuhan masyarakat, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV berlaku.
- Tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
- Aduan dilakukan tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sementara Pasal 241 KUHP menyatakan:
- "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar agar terlihat atau terdengar umum, atau menyebarkan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV."
- Jika menimbulkan kerusuhan, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV berlaku.
- Tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
- Aduan dilakukan tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Para pemohon menilai berlakunya pasal-pasal ini menimbulkan kerugian konstitusional aktual maupun potensial dan rawan menimbulkan kriminalisasi. Mereka menyoroti frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memiliki definisi atau parameter objektif, sehingga membuka ruang interpretasi luas mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan.
BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Januari 2026
Penjelasan Pasal 240 KUHP dianggap tidak memberikan batas tegas untuk membedakan antara kritik sah, satire, atau ekspresi politik dengan perbuatan pidana. Hal ini membuat warga negara sulit memprediksi kapan suatu ekspresi berubah menjadi tindak pidana.
Pasal 241 KUHP dinilai memperluas ruang kriminalisasi, karena dapat menjerat setiap orang yang menyebarkan tulisan, gambar, rekaman, atau ekspresi lain melalui sarana teknologi informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud diketahui publik. Para pemohon menekankan aturan ini secara langsung berdampak pada aktivitas akademik dan sosial mereka, termasuk penggunaan media sosial, diskusi daring, atau berbagi artikel kritis.
Menurut mereka, risiko pidana tidak hanya muncul saat membuat ekspresi, tetapi juga ketika menyebarkan pendapat pihak lain. Aktivitas akademik yang umum, seperti mengunggah ulang pendapat kritis atau mengomentari kebijakan pemerintah, bisa dikategorikan sebagai penghinaan berdasarkan penafsiran subjektif. Hal ini dinilai menciptakan ancaman nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon. (jpc)