BELITONGEKSPRES.COM, Seorang oknum ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, berinisial RT (57), telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 11 tahun. Kejadian ini terjadi di kediamannya di wilayah Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban yang menyatakan bahwa anak mereka telah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kemudian kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kita amankan 1 orang tesangka dengan inisial RT," ucapnya kepada wartawan, Senin 8 Januari.
"Jadi tersangka ini ASN Dishub DKI dengan korban ini sudah saling kenal dan tetangga," tambah Anton.
BACA JUGA:Soal Kenaikan Gaji ASN, Jokowi: Disesuaikan Kondisi Perekonomian Negara
BACA JUGA:Dampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub Larang Pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air Terbang
Tindak pidana pencabulan itu bermula ketika pelaku, atas permintaan korban untuk diantar ke sekolah, mengalihkan tujuan perjalanannya. Alih-alih mengantar korban ke sekolahnya, saat korban mendekatinya, pelaku justru melakukan tindakan cabul yang tidak senonoh.
"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka. Di situlah korban dicabuli tersangka," ujarnya.
Anton menjelaskan bahwa oknum ASN dari Dishub DKI itu menarik korban ke kamar di kediamannya dan melakukan tindakan pencabulan, termasuk mencium dan menyentuh bagian sensitif dari anak tersebut.
Akibat perbuatannya yang tidak senonoh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 78B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.