BELITONGEKSPRES.COM - Berita mengenai kasus video pribadi yang melibatkan Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif, telah mengungkapkan sejumlah fakta baru. Audrey, diduga tidak mengetahui bahwa dirinya difilmkan secara sembunyi-sembunyi saat berhubungan dengan AP, mantan kekasihnya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Audrey tampaknya tidak menyadari bahwa rekaman tersebut dibuat tanpa seizinnya. "Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa Audrey tidak tahu dirinya direkam," ungkapnya pada Senin, 12 Agustus.
Video tersebut direkam oleh AP pada 19 Desember 2023, dan diduga AP telah beberapa kali merekam Audrey secara sembunyi-sembunyi. Sejauh ini, penyidik telah menyita lima video yang menunjukkan aktivitas pribadi tersebut.
AP, yang merupakan mantan kekasih Audrey, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 9 Agustus malam di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur. Penggeledahan berlanjut hingga 11 Agustus dini hari. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa setelah penggeledahan, AP diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Format Lebih Modern, SIM Indonesia Berlaku di Asia Tenggara Mulai Juni 2025
BACA JUGA:Dorong Pemerataan Ekonomi Diluar Jawa, Jokowi Ungkap Manfaat Jika Tinggal di IKN
"Setelah pemeriksaan, AP telah terbukti terlibat dalam pembuatan video porno tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ade.
AP kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jpc)