“Di Kabupaten Beltim, PBB kita masih tergolong terendah. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja masih ada yang di bawah Rp5 ribu per meter persegi. Sebagai perbandingan, NJOP tertinggi kita hanya Rp400 ribu di daerah pasar Manggar,” tambah Ivan.
Selain penyesuaian tarif, BPKPD Beltim juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menagih PBB yang masih terutang, khususnya bagi wajib pajak besar yang tidak membayar selama bertahun-tahun.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Beltim. Alhamdulillah, tahun 2023 lalu kami berhasil menagih tiga wajib pajak dengan total piutang sebesar Rp41 juta. Tahun ini, kami akan melanjutkan upaya tersebut,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa sekitar 80 persen wajib pajak sudah taat membayar, sementara 20 persen sisanya membutuhkan upaya lebih agar mau membayar.
BACA JUGA:Pengusaha Resah dengan Ulah Oknum Wartawan Luar Belitung, Ngaku Mitra TNI Polri
BACA JUGA:Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon
“Selain menggandeng aparat penegak hukum, kita juga terus melaksanakan sosialisasi dan bekerja sama dengan aparatur desa agar peningkatan PAD bisa tercapai,” pungkas Ivan. (Diskominfo SP Beltim)