TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, mencatat realisasi pajak daerah semester 1 tahun 2024 mencapai Rp49,48 miliar atau 56,82 persen dari target sebesar Rp87,08 miliar.
"Jumlah realisasi pajak daerah hingga Juli tahun 2024 mencapai sebesar 56,82 persen atau Rp 49,48 milliar," kata Kepala BPPRD Belitung, Iskandar Febro kepada Belitong Ekspres, Jumat 2 Agustus 2024.
Iskandar Febro menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari realisasi penerimaan pajak hotel sebesar Rp5,3 miliar (52,96 persen), pajak restoran Rp6,5 miliar (56,07 persen), pajak hiburan Rp629 juta (124,98 persen), dan pajak reklame Rp655 juta (69,59 persen).
Selanjutnya penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp9,1 miliar (61,22 persen), pajak parkir Rp237 juta (56,50 persen), pajak air tanah Rp86,6 juta (55,77 persen), pajak sarang burung walet Rp 58,57 juta (7,34 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan Rp13,74 miliar (64,16 persen).
BACA JUGA:DPRD Akan Panggil Polres Belitung dan Instansi Terkait, Terkait Dugaan Maraknya Penyelundupan Timah
BACA JUGA:Kronologis Istri Bunuh Suami di Belitung, Merenggang Nyawa Usai Paksa Berhubungan
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,83 miliar (24,48 persen), pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp11,18 miliar (60,17 persen).
"Tahun 2024 ini target Rp87,08 miliar, kalau tahun 2023 lalu target sebesar Rp79,67 miliar," ujar Iskandar Febro.
Oleh karena itu, ia juga optimistis, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Belitung pada tahun 2024 akan mencapai target yang ditentukan.
"Kita akan terus melakukan berbagai upaya, guna meningkatkan realisasi itu. Upaya optimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi secara terus menerus dilakukan. Insyaallah pada akhir tahun capaian target bisa terwujud," tandasnya. (dod)