BELITONGEKSPRES.COM - Pengacara Toni RM menyatakan bahwa kliennya, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhamad Rizky alias Eki.
Menurut Toni, penangkapan Pegi dilakukan untuk meredakan kegaduhan yang terjadi di masyarakat setelah kasus ini kembali mencuat ke publik.
"Bisa jadi (untuk menenangkan masyarakat)," kata Toni dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 18 Juli.
Toni menjelaskan bahwa sebelum penangkapan kliennya, penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan profiling terhadap orang-orang yang bernama Pegi Setiawan. Jika kliennya tidak memenangkan gugatan praperadilan, ada kemungkinan penangkapan Pegi akan menutup peluang menemukan pelaku sebenarnya.
BACA JUGA:Menteri PANRB Pantau Kesiapan Seleksi Sekolah Kedinasan di Medan
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Nyatakan Tak Pernah Kenal Aep
Toni menjelaskan, "Jika masyarakat mencurigai Pegi Setiawan tetapi dia belum diperiksa, maka jika Pegi yang seorang buruh ini dapat disidangkan dan selesai, Pegi yang lain akan bebas".
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, alias Perong, alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
'Mengadili, pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli.
Atas dasar keputusan tersebut, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, karena proses penyidikan dinyatakan tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (jpc)