BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengintegrasikan pinjaman paylater ke dalam catatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Langkah ini menunjukkan bahwa cara pembayaran cicilan paylater dapat mempengaruhi reputasi kredit konsumen.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menekankan pentingnya sikap bijak dalam menggunakan produk buy now, pay later (BNPL).
Dia memperingatkan bahwa setiap utang harus dikelola dengan tepat waktu dan jumlah yang tepat. Ketidaksesuaian pembayaran bisa mengakibatkan masalah seperti kredit macet dan jejak kredit yang buruk.
Produk paylater, meski menawarkan kemudahan transaksi dan promo-promo menarik, juga membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat. Mereka harus mampu mengelola pembayaran utang serta biaya tambahan seperti administrasi, bunga, dan denda.
BACA JUGA:Pastikan Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite Mulai 17 Agustus
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur: Kamera 50 MP dan Teknologi AI Unggulkan Fitur-Fitur Canggih
Menurut Friderica, riwayat kredit mencerminkan karakter pribadi dan dapat mempengaruhi aspek lain kehidupan seperti proses pengajuan kerja atau pinjaman di sektor keuangan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen paylater untuk bertanggung jawab terhadap utang mereka guna menjaga reputasi kredit yang baik.
Selain membayar tepat waktu, konsumen paylater juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan dan perjanjian yang ada serta berkomunikasi secara baik dengan pihak yang terkait. OJK juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi, edukasi keuangan, perlindungan, dan penyelesaian sengketa yang adil dalam penggunaan produk dan layanan keuangan. (ant)