BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Jokowi secara resmi telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tidak hormat.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P yang ditandatangani pada 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan informasi ini melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
"Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ungkap Ari Dwipayana.
Ari menjelaskan bahwa penandatanganan dan penerbitan Keppres tersebut adalah tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Suami BCL Dipanggil Polisi atas Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 6,9 Miliar
BACA JUGA:Menko Marves Ungkap Potensi Bioetanol sebagai Alternatif Pengganti BBM
Pada 3 Juli lalu, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila. DKPP RI juga meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. (ant)