TANJUNGPANDAN - BELITONGEKSPRES.COM, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel melaksanakan sosialisasi peraturan izin tinggal Keimigrasian Tahun 2024.
Sosialisais itu dihadiri sebanyak 30 orang yang berasal dari istri Warga Negara Asing (WNA), perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan para awak media, dilaksanakan di La lucia Boutique Hotel Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, sedangkan narasumber dalam sosialisai itu yakni Analis Keimigrasian Ahli Muda, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, mengatakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah hadir di ruangan ini untuk mengikuti sosialisasi “Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian.”
Saat ini Imigrasi sedang bergerak lebih cepat untuk melakukan perubahan di berbagai lini demi menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.
BACA JUGA:Istri Bos Minyak Resmi Ditahan Polres Belitung, Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Dandim Belitung Minta Prajurit Jaga Netralitas
"Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal secara substansi sudah sangat progresif karena imigrasi mencoba untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa mendatang," kata Rahmad Suharto.
Rahmad Suharto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perubahan substansial yang telah dilakukan, seperti penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, serta penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.
Selain itu, adanya perkembangan hukum, tuntutan masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi mendorong perlunya penyesuaian regulasi. Hal ini memotivasi penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 pada tahun ini.
"Oleh karena itu, dalam implementasi layanan keimigrasian berikutnya, akan dilakukan perubahan mendasar dari proses manual menjadi elektronik sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini," papar Rahmad Suharto.
BACA JUGA:Perpani Beltim Cup 1 2024, Pengkab Perpani Belitung Sukses Meraih 10 Medali
BACA JUGA:Istri Bos Minyak Bakal Ditetapkan Tersangka? Jalani Pemeriksaan di Polres Belitung
Maka dari itu, mereka selaku UPT Imigrasi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang peraturan dan kebijakan izin keimigrasian tersebut kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian.
"Untuk itu saya berpesan dan mohon untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama serta menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh pada hari ini kepada orang lain yang membutuhkan," tandasnya.