Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilpres, Pakar Sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Senin 22 Apr 2024 - 22:18 WIB
Editor : Erry Frayudi

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa semua pihak harus memprioritaskan kepentingan bangsa di atas segalanya. Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi, namun perlu dihindari agar tidak menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Anak, Ranah Daring Dampak Negatif Internet

BACA JUGA:Capres Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

“Kepentingan bangsa dan negara itu yang perlu didahulukan kalau masalah perbedaan pendapat itu hal yang biasa dalam negara demokrasi, biasa tetapi jangan sampai hal-hal yang demikian itu mewabah dan melama. Kita kan sudah merasakan 2019 itu seperti apa ada friksi-friksi cebong kampret. Itu kan sudah berasa,” bebernya.

Yang diperlukan saat ini, kata Abdul, adalah bersatu kembali untuk membangun masa depan bangsa dan merawat kebersamaan.

“Yang diperlukan itu adalah kebersamaan dan persatuan sehingga dapat terawat kalau sudah terawat bagaimana pembinaannya, bagaimana dengan masing-masing kita memberikan sumbangan,” ujarnya.

Abdul mendorong agar kegaduhan terkait Pilpres 2024 diakhiri. Bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin kembali berkompetisi, masih ada kesempatan untuk melakukannya dalam pemilihan yang akan datang dalam lima tahun ke depan.

“Kalau mau bertarung lagi, mau berkompetisi lagi ya nanti 5 tahun lagi tinggal sekarang harus kita tahu diri lah, jagoannya kalah ya mau ngapain lagi sudah selesai, intinya begitu sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sudah selesai,” ujar Abdul.

“Kita tinggal nunggu pelantikan presiden baru, menteri baru dan pemerintahan baru terlepas apa bagaimana nanti yang terjadi dinamika politiknya ya memang seperti itu, tetapi Oktober mendatang harus ada pemerintahan,” tutupnya.

Kategori :