DPR Usul Hapus Kata 'Gratis' dari Program MBG

Rabu 01 Oct 2025 - 21:59 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengusulkan perubahan nama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi cukup “Makan Bergizi” tanpa embel-embel gratis. Menurutnya, kata “gratis” membawa konotasi negatif yang bisa menggeser makna sebenarnya dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. Usulan ini disampaikan Irma dalam rapat kerja Komisi IX bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Irma menegaskan bahwa program ini adalah wujud niat mulia Presiden untuk meningkatkan kecerdasan generasi muda Indonesia di masa depan. Ia menilai, penyebutan yang tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa esensi dari program ini bukan sekadar makanan tanpa biaya, melainkan pemenuhan gizi yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia.

Politikus NasDem itu juga meminta BGN lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak memandang program ini sebatas “makan gratis”. Menurutnya, pesan yang perlu ditekankan adalah tujuan perbaikan gizi dan peningkatan kualitas hidup anak bangsa. 

Irma mencontohkan masih ada masyarakat yang menilai porsi makanan terlalu sedikit tanpa memahami fungsi dan manfaat gizi yang terkandung di dalamnya.

BACA JUGA:Mensos Saifullah Pastikan Bantuan untuk Korban Ponpes Al Khoziny

BACA JUGA:Kemenhaj Targetkan BPIH 2026 Rampung November, Kuota Tetap 221 Ribu

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menjalankan program ini. Selain BGN, keterlibatan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) dinilai krusial. 

Irma juga mendorong agar anggaran program tidak hanya terkonsentrasi di BGN, tetapi juga dialokasikan ke mitra lain agar implementasi berjalan optimal.

Dalam rapat yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tengah dirampungkan dan ditargetkan ditandatangani Presiden dalam pekan ini. 

Perpres tersebut akan mengatur standar makanan yang disajikan, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan kasus keracunan, hingga kebutuhan rantai pasok.

Dadan menekankan pentingnya Perpres ini sebagai landasan hukum untuk memperkuat tata kelola MBG secara menyeluruh, sehingga tujuan program tidak hanya tercapai, tetapi juga terjamin keberlanjutannya. (ant)

Kategori :