BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung telah melakukan tindakan tegas terhadap penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung pada Rabu malam, 13 Maret 2024.
Kepala Satpol Belitung, Hendri Suzanto, mengungkapkan bahwa penertiban terhadap penjualan Miras tanpa izin ini berhasil dilakukan dalam operasi Pekat Ramadan 1445 Hijriah.
"Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap bulan Ramadan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah," ujarnya Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Belitung Ekspor 13 Ton Kerapu ke Hongkong
BACA JUGA:Martoni Cs Sudah Bebas, Siap Tuntut Plasma 20 Persen PT Foresta
Tim gabungan melakukan razia di sebuah toko kelontong di Jalan Mayjend Bambang Utoyo, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, yang diketahui menjual Miras tanpa izin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah minuman beralkohol dijual di dalam lemari pendingin tanpa izin penjualan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Toko kelontong tersebut tidak diizinkan untuk menjual minuman keras, yang seharusnya hanya dijual di BAR dan hotel. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Hendri Suzanto.
Satpol PP Kabupaten Belitung juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan terkait pelanggaran ini.
Hendri Suzanto juga mengimbau agar masyarakat dan pemilik toko kelontong mematuhi aturan dan tidak memperjualbelikan Miras secara bebas tanpa izin. Penjualan Miras harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama di toko kelontong," katanya.
BACA JUGA:DLH Belitung Imbau Bijak Kelola Sampah Takjil Ramadan
BACA JUGA:IKPDB Berhasil Dorong Terbitnya 2 Perbup untuk Penyandang Disabilitas
Penginapan Tempat Prostitusi
Keempat pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan dalam operasi razia yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Belitung di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.