BELITONGEKSPRES.COM - Komisi V DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator dalam upaya mencari solusi atas konflik yang terus memanas di lapangan. RDP dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah membahas tuntutan pengemudi mengenai pemangkasan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
"Kami sudah menerima aspirasi dari para pengemudi. Hari Senin pukul 13.00 WIB, Komisi V akan menggelar RDP bersama perwakilan ojol. Setelah itu, kami akan undang pihak aplikator," ujar Lasarus, Selasa 20 Mei.
Ia menegaskan bahwa pengemudi dan aplikator tidak akan dipertemukan dalam forum yang sama demi menjaga suasana dialog tetap kondusif. "Kalau langsung didudukkan bersama dan dipaksa membuat keputusan saat itu juga, dikhawatirkan justru kontraproduktif secara politik dan hukum," jelasnya.
BACA JUGA:OJK Tetapkan Batas Bunga Pinjaman Online, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Menaker Yassierli Ungkap Strategi Satgas PHK: Dari Hulu ke Hilir, Libatkan Banyak Pihak
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyuarakan dukungannya atas proses dialog yang sedang dijalankan DPR. Ia menegaskan bahwa parlemen berkomitmen mendorong solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami ingin mencari solusi yang saling menguntungkan. Jangan sampai ada pihak yang merasa dikorbankan,” ujar Puan. Ia juga menyebut Komisi V, IX, dan I DPR turut bekerja bersama karena masalah ini melibatkan aspek transportasi, ketenagakerjaan, dan digitalisasi.
Puan pun mengimbau para pengemudi yang melakukan aksi unjuk rasa untuk tetap menjaga ketertiban. "Silakan sampaikan aspirasi, tapi tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ribuan driver ojol hari ini menggelar aksi serentak di sejumlah lokasi strategis: Kementerian Perhubungan, Istana Negara, Gedung DPR RI, serta kantor-kantor aplikasi. Sebagai bentuk protes, mereka juga mematikan aplikasi dan menghentikan layanan sementara waktu.
Asosiasi Ojol Garda Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan selama aksi berlangsung.
BACA JUGA:Kemkomdigi Bidik Industri Gim sebagai Motor Baru Ekonomi Digital
BACA JUGA:PHK Massal di Industri Media: Kemnaker Sebut Imbas Digitalisasi dan Lemahnya Adaptasi
Dalam aksi tersebut, pengemudi menuntut agar pemerintah menindak tegas aplikator yang dinilai melanggar aturan, terutama Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Selain meminta potongan aplikasi tidak lebih dari 10 persen, massa juga mendesak adanya revisi tarif penumpang, serta penghapusan berbagai program insentif seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas, yang dianggap merugikan pendapatan pengemudi.