Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan viralnya sebuah video yang menggambarkan sekelompok orang merusuhi sebuah lahan kosong di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Mereka yang berjumlah lebih dari lima orang tersebut menodongkan senapan angin serta senjata api ke arah lahan yang menjadi objek utama kericuhan. Lempar-melempar batu juga tak terelakkan dalam peristiwa tersebut.
Usai kejadian tersebut viral di media sosial, personel Polres Metro Jakarta Selatan dengan cepat membekuk 10 orang yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi premanisme itu dipicu oleh adanya masalah perebutan lahan. Sebanyak 10 orang yang diamankan itu ternyata anggota jasa pengamanan yang dibayar oleh seseorang yang menyatakan diri punya sertifikat atas kepemilikan atas lahan tersebut.
BACA JUGA:Senyum Ceria Petani Lada Hitam Lampung
Aksi premanisme juga terjadi dengan modus berkedok organisasi masyarakat (ormas), salah satunya yang terjadi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng menyegel gedung milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) secara sepihak.
Peristiwa penyegelan tersebut diketahui karena DPD GRIB Jaya Kalteng menerima kuasa dari Sukarto, seorang warga Barito Timur, yang terlibat dalam perselisihan bisnis jual beli karet dengan PT BAP.
Atas terjadinya kasus tersebut, Polda Kalteng pun turun tangan dengan menerjunkan personel untuk menyelidiki dan memanggil Ketua DPD GRIB Kalteng.
Meski dua kasus menonjol tersebut telah berakhir di tangan kepolisian, namun berita mengenai aksi premanisme masih saja terus saja bermunculan, baik itu yang dilakukan oleh individu maupun atas nama ormas.
Masih banyak pula aksi premanisme yang tidak terdeteksi oleh radar yang mungkin terjadi dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Sesepele soal memberi uang kepada juru parkir (jukir) liar, bisa berubah menjadi tindakan premanisme jika adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak.
BACA JUGA:Menjaga Maruah Negara Hukum
Jika tidak segera diatasi, masalah ini bisa memunculkan ketidakstabilan keamanan dan sosial. Bahkan, iklim ekonomi nasional juga bisa terganggu karena sedikitnya investor yang ingin menanamkan sahamnya.
Apabila tidak ada investor yang menanamkan saham, maka akan menimbulkan efek domino pada negara karena akan mempengaruhi jumlah lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Jalan keluar pun menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi saat ini.
Pemerintah pun langsung tancap gas untuk menyelesaikan masalah premanisme ini dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Hukum.
Selain satgas, penindakan di lapangan oleh aparat penegak hukum juga dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Mei 2025, Polri telah menggelar operasi pekat kewilayahan berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.