BELITONGEKSPRES.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini berjalan lancar dengan sistem pembayaran uang muka, menggantikan sistem klaim atau reimburse yang sebelumnya diterapkan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan hal tersebut setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta pada hari Senin. Dadan menjelaskan bahwa saat ini, setiap SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mendapatkan uang muka yang dikirimkan dalam periode 10 hari.
"Jika Anda datang ke SPPG mana saja sekarang, tanyakan saja dari mana uang yang digunakan, pasti itu dari Badan Gizi Nasional," kata Dadan.
Sebelumnya, hingga Lebaran tahun ini, Program MBG masih menggunakan sistem reimburse. Namun, untuk mengganti mekanisme tersebut, BGN sempat menghentikan layanan antara 8 hingga 13 April saat anak-anak sekolah mulai kembali. Penghentian ini dilakukan untuk memastikan pengalihan sistem pembayaran klaim ke uang muka.
BACA JUGA:Menkes Wajibkan Skrining Psikologis Rutin untuk Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:Draf UU TNI Revisi Belum Tersedia di JDIH Meski Sudah Diteken Presiden, Ini Kata Istana
"Sekarang tidak ada SPPG baru yang boleh berjalan tanpa uang muka. Tanpa uang muka, tidak boleh dilanjutkan," tegas Dadan.
Terkait dengan isu penyelewengan dana MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, Dadan menegaskan bahwa masalah tersebut adalah urusan internal Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang menangani SPPG di lokasi tersebut. Sebelumnya, BGN memastikan bahwa dana MBG disalurkan melalui transfer langsung ke rekening Virtual Account atas nama Yayasan MBN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara)