“Gue syok pas buka surat suara ada muka elo bang,” tulis yang lain.
Komeng maju sebagai calon anggota DPD dapil Jawa Barat tanpa melakukan kampanye.
Tidak ada satu pun foto kampanye di media sosialnya atau di baliho yang menunjukkan Komeng sedang berkampanye.
Komeng lahir di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1970 dengan nama asli Alfiansyah Bustami.
Meskipun karier Komeng sebagai seorang komedian tidak sesuai dengan bidang pendidikan yang pernah dijalaninya semasa kuliah, dia diketahui pernah berkuliah di Akademi Bisnis Indonesia.
Komeng berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana di Bekasi.
Tugas DPD
BACA JUGA:Gerindra Rebut Kursi DPR RI Dapil Babel Dari Nasdem?
BACA JUGA:Bawaslu: Sirekap Hanya Alat Bantu, Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024
Laman DPD.go.id, menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4 .Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.