Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025)-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret buronan Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli, jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa Hasto terbukti bersalah secara hukum.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Tak Lagi Dilarang! Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max-8 Beroperasi

BACA JUGA:Penyaluran Subsidi Energi 2025 Tembus Rp66,8 Triliun, tapi Turun 7,9 Persen! Ini Sebabnya

Hasto Dinilai Hambat Penangkapan Harun Masiku

KPK meyakini Hasto berperan langsung dalam menghalangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam upaya pengaburan jejak, Hasto memerintahkan stafnya, Nurhasan, untuk meminta Harun merendam ponsel ke dalam air. Ia juga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Dugaan Suap Rp600 Juta kepada Komisioner KPU

Jaksa juga menuding Hasto dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan dengan uang sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Tujuannya: agar Harun dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam proses tersebut, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI dan kader PDIP, disebut sebagai perantara karena kedekatannya dengan Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan