BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia dengan mengaktifkan kembali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin, Bahlil menegaskan pentingnya pembentukan Dirjen Gakkum untuk menangani masalah illegal mining dan drilling yang marak terjadi.
"Langkah ini penting untuk mempercepat pengawasan terhadap pertambangan ilegal, yang selama ini terhambat oleh kurangnya instrumen yang efektif," katanya. Bahlil juga menyampaikan bahwa persetujuan untuk pembentukan direktorat tersebut sudah diperoleh, dan dalam waktu dekat, struktur Ditjen Gakkum akan segera diaktifkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa Ditjen Gakkum dijadwalkan terbentuk pada tahun 2025. Pembentukan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, dengan fokus pada penyederhanaan regulasi, transparansi, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
BACA JUGA:Deflasi pada Januari 2025 Disebabkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Ubah Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan tambang di Indonesia saat ini masih belum optimal dan transparan. Ia menemukan bahwa laporan rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara seringkali mengalami keterlambatan dalam proses penerbitannya. Dengan adanya Ditjen Gakkum, Bahlil berharap dapat mengatasi permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sektor ini.
Dengan langkah ini, Kementerian ESDM bertekad untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan memastikan bahwa industri pertambangan di Indonesia beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (antara)