BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerapan pajak minimum global (global minimum tax atau GMT) bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan sehat di Indonesia.
"Dengan adanya PMK 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global, kami terus berupaya memperbaiki iklim investasi agar lebih bersaing, sehat, dan transparan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberlakukan tarif pajak minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global mencapai minimal 750 juta euro. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2025.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria ini dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 69/2024.
BACA JUGA:BKPM Resmi Memulai Proyek Hilirisasi Timah di Batam Senilai Rp1,2 Triliun
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Akses Modal Kepada UMKM yang Terlibat Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan GMT ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional G20 dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) yang dikoordinasikan oleh OECD, dan lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia, berencana untuk mengimplementasikannya pada 2025.
Bagi wajib pajak yang masuk dalam ketentuan ini dan memiliki tarif pajak efektif di bawah 15 persen, mereka diharuskan membayar pajak tambahan paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, jika tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
Terkait pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu maksimal 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan GMT, pemerintah memberi kelonggaran pelaporan yang bisa dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Misalnya, jika wajib pajak terdaftar pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2028.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir, tata cara pengisian, dan pelaporan pajak akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, sementara pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor-sektor yang menjadi penggerak ekonomi agar daya saing Indonesia tetap terjaga. (jawapos)