1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus) dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek Covid 19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI.
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid 19 maupun RT-PCR.
5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid 19 dan memastikan ketersediaan vaksin.
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus Covid 19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.