BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menekankan pentingnya pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai instrumen pembangunan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, khususnya di pedesaan.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dampaknya akan terasa nyata, terutama bagi masyarakat desa," ungkap Yandri saat meluncurkan Program Pemuda Pelopor Desa di Desa Nagrak Utara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Yandri, membangun Indonesia dari desa memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta dukungan anggaran yang cukup. Sumber utama dari anggaran tersebut adalah pajak, termasuk PPN. Ia menegaskan bahwa keputusan menaikkan PPN telah melalui kajian mendalam yang melibatkan para ahli serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak, lanjut Yandri, akan dialokasikan untuk program-program strategis seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan air bersih, peningkatan layanan pendidikan, dan pemerataan akses teknologi. Fokus utamanya adalah mendorong pemerataan pembangunan di wilayah perdesaan sehingga desa-desa yang tertinggal dapat lebih cepat berkembang.
BACA JUGA:PDIP Kecam Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Sebut Ada Politisasi Hukum
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Petugas Haji 1446 H Dijadwalkan Januari 2025
"Dengan memanfaatkan pajak secara optimal, kita berharap tidak ada lagi desa tertinggal yang belum terjangkau listrik, sinyal komunikasi, atau akses dasar lainnya dalam beberapa tahun ke depan," kata Yandri.
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan, terutama bagi komunitas di daerah terpencil.
Yandri juga mengajak masyarakat mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen memprioritaskan kemakmuran rakyat. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021, yang telah disepakati sebagai langkah reformasi perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata," tutup Yandri. (ant)