Menaker Sebut Pekerja Padat Karya Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 2025

Kamis 19 Dec 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menegaskan bahwa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, tidak berlaku untuk seluruh pekerja. Hanya pekerja di sektor industri padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan yang akan mendapatkan insentif ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan khusus kepada pekerja di sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja. "PPh sebagai kompensasi dari kenaikan PPN 12 persen hanya diberikan untuk pekerja di industri padat karya," kata Yassierli singkat saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Desember.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, pembebasan PPh ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan untuk meringankan beban pekerja di sektor padat karya akibat kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Bagi pekerja dengan penghasilan Rp4,8 juta hingga Rp10 juta di industri padat karya, PPh Pasal 21 akan ditanggung oleh pemerintah," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 18 Desember.

BACA JUGA:CORE Indonesia: Insentif Saja Tidak Cukup Atasi Dampak Kenaikan PPN, Diperlukan Pendekatan Holistik

BACA JUGA:Bank Indonesia: PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Besar pada PDB dan Inflasi

Untuk sektor di luar industri padat karya, aturan pajak tetap merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan tersebut, pekerja dengan penghasilan tahunan hingga Rp54 juta (atau Rp4,5 juta per bulan) tidak dikenakan pajak. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.

PPh karyawan juga diberlakukan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah rincian tarif PPh berdasarkan penghasilan tahunan:

  1. Penghasilan hingga Rp60 juta: tarif 5 persen.
  2. Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: tarif 15 persen.
  3. Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: tarif 25 persen.
  4. Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar: tarif 30 persen.
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar: tarif 35 persen.

Dampak Kenaikan PPN pada Ekonomi

BACA JUGA:Kementan Optimis Pencapaian Swasembada Pangan 2027 di Bawah Kepemimpinan Prabowo

BACA JUGA:Menko Airlangga: Insentif Sebagai Solusi Kelas Menengah Hadapi Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diyakini akan meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain dapat memberikan tekanan pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengurangi dampak tersebut melalui kebijakan insentif seperti pembebasan PPh untuk sektor tertentu.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang paling rentan terdampak perubahan ekonomi. Namun, masih ada tantangan dalam penerapan kebijakan ini, terutama dalam memastikan keadilan dan kepatuhan pajak di berbagai sektor. (jpc)

Kategori :