BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 17 Desember 2024, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini turut mengatur penyesuaian tarif pembuatan paspor dengan menawarkan fleksibilitas masa berlaku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian tarif ini mencakup dua opsi masa berlaku paspor, yaitu lima tahun dan sepuluh tahun, serta kategori paspor elektronik maupun non-elektronik. Berikut rincian tarifnya:
Tarif Paspor Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu
2. Paspor Biasa Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950 ribu
BACA JUGA:Briptu Dila Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100 ribu
- Untuk Orang Asing: Rp 150 ribu
4. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta
Dengan adanya pilihan masa berlaku hingga sepuluh tahun, masyarakat kini dapat memilih tarif sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan perjalanan mereka. Bagi yang sering bepergian, paspor dengan masa berlaku panjang memberikan keuntungan praktis dan finansial karena tidak perlu sering memperpanjang dokumen.
Namun, bagi masyarakat yang hanya bepergian sesekali atau dalam jangka waktu pendek, opsi lima tahun tetap tersedia dengan tarif lebih terjangkau.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Nataru 2024 Diperkirakan 21 dan 28 Desember, Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan
Selain pembuatan paspor, PP No. 45 Tahun 2024 juga mengatur biaya layanan imigrasi lainnya, seperti:
- Visa masuk
- Izin tinggal kunjungan
- Izin tinggal terbatas dan tetap
- Izin masuk kembali
- Izin meninggalkan wilayah