BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menyelesaikan 131 kasus dalam sektor jasa keuangan hingga 30 November 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang diadakan di Jakarta, seperti dilansir oleh Antara pada Minggu, 15 Desember.
Dari total 131 perkara tersebut, terdiri atas 105 kasus di sektor perbankan, lima kasus di pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 kasus yang melibatkan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta satu kasus yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Sejauh ini, sebanyak 117 perkara di sektor jasa keuangan telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, 109 perkara telah memperoleh ketetapan hukum tetap (inkracht), sementara delapan perkara masih dalam proses kasasi.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp504 Triliun Hingga November
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2025, Pelita Air Buka Rute Penerbangan Baru
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga meskipun ada peningkatan risiko geopolitik dan perbaikan dalam aktivitas perekonomian global. Dengan penyelesaian perkara-perkara ini, OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan tetap stabil dan mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional. (beritasatu)