Kemenkominfo Menanti Tanggapan X Terkait Kantor Perwakilan Resmi di Indonesia
Ilustrasi - Logo aplikasi X terpasang di ponsel pintar yang diperkenalkan oleh Elon Musk setelah mengambil langkah perubahan citra Twitter menjadi X. ANTARA/Livia Kristianti/am.--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunggu tanggapan dari platform X terkait permintaan untuk membuka kantor perwakilan resmi di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa Kemenkominfo telah berkomunikasi dan mengirimkan surat resmi kepada X untuk mendiskusikan hal ini.
“Kami sudah menjalin komunikasi, tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka,” ujar Nezar saat ditemui di Yogyakarta, Jumat.
Nezar menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar X, satu-satunya platform digital yang beroperasi di Indonesia tanpa perwakilan resmi, segera mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Target 82,9 Juta Orang pada Program Makanan Bergizi Gratis Sebagai Solusi Gizi Nasional
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Proses Seleksi dan Uji Kelayakan Menteri Sudah Berlangsung Lama
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi platform-platform digital lain yang telah mematuhi ketentuan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan membuka perwakilan dan kantor resmi di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah belum memutuskan untuk menutup akses X karena platform tersebut masih menunjukkan itikad baik dalam berkomunikasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah mendorong agar X membuka kantor perwakilan di Indonesia demi menciptakan kesetaraan di antara platform-platform digital yang sudah mematuhi aturan tersebut. Budi menegaskan bahwa Kemenkominfo terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak X agar memenuhi permintaan ini.
“Platform lain seperti Meta dan Google sudah memiliki perwakilan di Indonesia, jadi seharusnya X juga memiliki kantor di sini. Kalau tidak, nanti pemerintah dianggap tidak adil,” ujar Budi di Jakarta Pusat.
Jika X tidak merespons atau menolak memenuhi persyaratan tersebut, Budi menyebutkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memblokir akses X di Indonesia agar tidak lagi beroperasi di tanah air. (ant)