KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024: 8 Partai Politik Lolos ke DPR untuk Periode 2024–2029

Layar menampilkan perolehan kursi DPR setiap partai politik saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.--

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Jakarta pada Minggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil pemilihan anggota legislatif untuk periode 2024–2029.

Berdasarkan hasil perhitungan suara, delapan partai politik berhasil memperoleh kursi di DPR setelah melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa partai-partai yang lolos ke DPR untuk lima tahun ke depan adalah: PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar dengan 102 kursi, Partai Gerindra dengan 86 kursi, Partai NasDem dengan 69 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dengan 68 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan 53 kursi, Partai Amanat Nasional dengan 48 kursi, dan Partai Demokrat dengan 44 kursi.

Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas parlemen ditetapkan berdasarkan total perolehan suara sah nasional yang mencapai 151.793.293, dengan ambang batas 4 persen setara dengan 6.071.731,72 suara.

BACA JUGA:Akan Diusung PDIP di Pilgub Jakarta, Anies Baswedan Belum Tahu Siapa Cawagubnya

BACA JUGA: Burhanudin - Ali Reza Mahendra Resmi Deklarasikan Diri Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Beltim 2024

Dengan hasil ini, ada sepuluh dari delapan belas partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2024 yang tidak berhasil masuk ke Senayan. 

Partai-partai tersebut meliputi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Penetapan ambang batas perolehan suara dihitung berdasarkan jumlah suara sah partai politik secara nasional yang dikalikan dengan empat persen. Jumlah suara sah tersebut diperoleh dari total perolehan suara sah yang tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," jelas Afifuddin.

Dalam penjelasannya, Afifuddin merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan ambang batas. 

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Kembali Pimpin PAN, Targetkan Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada 2024, Sekjen PSI Tegaskan Akan Tetap Patuhi Konstitusi

Ia juga membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang mencantumkan daftar partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR dan yang tidak lolos untuk periode 2024–2029. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan