Hendrya Sylpana

Sidang Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Siap Tanggapi Eksepsi Agiok

Situasi sidang kasus korupsi lapangan bola di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang (Ist) --

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung siap membacakan tanggapan eksepsi Iwan Sahi (Agiok) terdakwa korupsi lapangan bola di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada Kamis 8 Agustus 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah menggelar sidang dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung tahun 2022-2023.

Dalam sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung pada 25 Juli 2024. Terdakwa M Yusuf dan Agiok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:DPRD Minta Klarifikasi Pj Bupati Belitung, Terkait Dugaan Kepemilikan KTA Parpol

BACA JUGA:Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Setelah membacakan dakwaan itu, M Yusuf tidak keberatan. Sedangkan Agiok mengaku keberatan dan mengajukan Eksepsi (tanggapan atas dakwaan tersebut). Lalu sidang eksepsi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.

"Untuk Agiok dalam eksepsinya mengaku keberatan dengan surat dakwaan yang telah dibacakan," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, usai mendengarkan eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa.  "Pekan ini, sidang agenda tanggapan dari eksepsi terdakwa. Kami sudah siap untuk membacakan tanggapan tersebut, " jelasnya. 

BACA JUGA:ASN Belitung Diingatkan Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024, DPRD Tegaskan Sanksi Pelanggaran

BACA JUGA:DPRD Minta Klarifikasi Pj Bupati Belitung Terkait Dugaan Kepemilikan KTA Parpol

Riki menambahkan, selain sidang eksepsi Pengadilan Tipikor Pangkalpinang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sidang M Yusuf. "Untuk M Yusuf agendanya sudah pemeriksaan saksi. Sebab, dia tidak mengajukan eksepsi," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Belitung menetapkan Lurah Paal Satu M Yusuf dan warga Iwan Sahi (Agiok) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Selasa 5 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan