Hendrya Sylpana

Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan ke KY, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Dedi Mulyadi. (Ali Khumaini/Antara)--

BELITONGEKSPRES.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) setelah memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Langkah ini kemudian mendapatkan dukungan dari Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.

"Seorang hakim yang jujur, sederhana, dan memberikan keadilan kepada masyarakat harus diapresiasi oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Dedi kepada wartawan, Kamis 18 Juli.

Dedi menegaskan bahwa Hakim Eman telah memberikan kepastian hukum bagi rakyat kecil, sehingga layak mendapatkan penghargaan, bukan dilaporkan ke KY.

"Orang jujur, baik, dan terpercaya yang memuaskan hati rakyat Indonesia harus dihargai. Biarkan publik menilai siapa yang benar-benar jujur dan baik," tambahnya.

BACA JUGA:Pengacara Klaim Pegi Setiawan Ditangkap Hanya untuk Tenangkan Masyarakat

BACA JUGA:Menteri PANRB Pantau Kesiapan Seleksi Sekolah Kedinasan di Medan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi karena proses penyidikan dianggap tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," jelas Eman. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan