KPK Panggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif-Ayu Novita---
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komite Investasi PT. Taspen terkait kasus investasi fiktif yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa Totok Sugargo dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, atas nama Totok Sugargo, Anggota Komite Investasi PT. Taspen," ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, juga sebagai saksi dalam kasus yang sama. Helmi mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan investasi fiktif tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Berkas Tersangka Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
BACA JUGA:Polisi Sebut Saka Tatal Berbohong Saat Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Saat ini, KPK tengah berupaya menelusuri penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Pendalaman materi ini dilakukan oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, termasuk Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.