Menteri Bahlil: Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Bukanlah Politik Balas Budi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidaklah merupakan tindakan politik balas budi.
Menurutnya, langkah ini didasarkan pada kontribusi panjang yang telah diberikan ormas tersebut sejak sebelum hingga setelah kemerdekaan Indonesia.
"Pemberian IUP ini tidaklah sebagai politik balas budi, melainkan sebagai pengakuan atas jasa besar mereka dan sebagai upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat" kata Bahlil dalam unggahannya di Instagram resmi pada Minggu 9 Juni.
Bahlil menyoroti peran penting ormas seperti NU dan Muhammadiyah selama masa perjuangan kemerdekaan, termasuk dalam merumuskan fatwa Jihad saat agresi militer Belanda tahun 1948.
Menurutnya, berdasarkan kontribusi tersebut, pemerintah merasa bahwa ormas layak untuk mengelola sumber daya alam secara inklusif dan berkeadilan.
BACA JUGA:Tips Membeli Rumah Lelang Bank, Solusi Hunian dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan sampai Desember, Kepala Bapanas: Pemerintah Siapkan Rp9 Triliun
Meskipun demikian, Bahlil merasa heran dengan kritik yang muncul terkait kebijakan ini. Bahkan, ia mencatat bahwa kritik yang diterima mirip dengan saat pengelolaan tambang diberikan kepada konglomerat dan perusahaan asing.
"Ketika izin diberikan kepada konglomerat dan perusahaan asing, protes keras muncul. Namun, kini, saat izin dibuka untuk organisasi masyarakat keagamaan, kritik yang sama kembali muncul," bebernya.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin tambang ini semata-mata merupakan bentuk pengakuan guna memastikan keadilan dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan diberikan kepada NU.
Nantinya, lahan ini juga bakal dibagikan kepada ormas keagamaan lainnya, seperti Muhammadiyah, serta organisasi Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.