Tak Semua Pekerja Harus Mengikuti Program Tapera, Ini Kriteria Pekerja yang Diwajibkan

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan tak semua pekerja diwajibkan mengikuti program tabungan perumahan rakyat (Tapera).-Foto: Julia Romadhon-Harian Disway---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tidak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tegas Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Heru menjelaskan bahwa program Tapera hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji minimal setara dengan upah minimum. 

"Pertanyaan mengenai siapa yang wajib menjadi peserta Tapera perlu melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tidak semua pekerja diwajibkan," kata Heru pada Minggu, 2 Juni 2024.

Untuk menentukan target kepesertaan, BP Tapera melakukan benchmarking dengan lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk sektor swasta dan pekerja mandiri. 

"Pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera," jelasnya.

Selain itu, Heru menyebutkan bahwa karyawan yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan mengikuti program ini untuk mengatasi kesenjangan jumlah rumah (backlog) di Indonesia. 

BACA JUGA:Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Kasus Vina, Ada Isu Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

"Kewajiban bagi pekerja swasta maupun PNS yang sudah memiliki rumah adalah bagian dari gotong royong untuk mengejar backlog," imbuhnya.

Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi, dengan sekitar 9,95 juta orang tidak memiliki rumah, dan setiap tahun ada 700.000 hingga 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah. Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah melalui berbagai skema subsidi hanya sekitar 250.000 unit per tahun.

"Sebagian dari tabungan yang sudah memiliki rumah digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum memiliki rumah. Ini bertujuan agar bunga tetap terjaga pada level lebih rendah, sekitar 5 persen dibandingkan bunga konvensional," ujar Heru.

Heru menegaskan bahwa prinsip gotong royong dalam Undang-Undang Tapera sangat mulia, dengan pemerintah dan masyarakat yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah. 

"Jika ini dapat diimplementasikan dalam Undang-Undang Tapera, hasilnya akan sangat positif," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan