Penjual Rokok dan Rokok Elektrik Akan Diwajibkan Memiliki Izin Edar
ilustrasi rokok elektrik (freepik)--
BELITONGEKSPRES.COM - Upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, baik tembakau maupun rokok elektronik, terus dilakukan. Ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di dunia.
Menurut Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Direktur P2PTM di Kementerian Kesehatan, sekitar 70 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Pernyataan ini disampaikan pada acara Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Peringatan tahun ini mengusung tema "Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Tembakau". Sejalan dengan tema tersebut, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan regulasi untuk memperketat distribusi rokok di seluruh Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) juga ikut serta dalam upaya perlindungan anak dari dampak paparan rokok. Salah satu usahanya adalah dengan menyusun kebijakan agar peredaran rokok semakin terkontrol.
BACA JUGA:Dianggap Lalai Patuhi Regulasi, Bos PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka
BACA JUGA:Slip Gaji Pegi Digunakan Sebagai Bukti Oleh Kuasa Hukum Bahwa Ia Bukan Pembunuh Vina-Eky
Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan di Kementerian PPPA, menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat telah ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga telah menyusun peraturan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang mencakup larangan bagi anak-anak dan ibu hamil untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Di samping itu, Kementerian PPPA juga mengusulkan kebijakan perlindungan anak dari paparan rokok, baik rokok konvensional maupun elektronik. Salah satunya adalah dengan mengatur agar penjual rokok wajib memiliki izin edar.
Dalam draft rancangan PP tersebut, juga diatur larangan bagi setiap orang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Eva menjelaskan bahwa draft ini telah melewati berbagai tahap diskusi dan uji publik, dan segera akan diterbitkan.