Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DKUKMPTK Belitung Bantah Penyalahgunaan Fasilitas Pasar Berehun untuk Usaha Fillet Ikan

DKUKMPTK Belitung Bantah Penyalahgunaan Fasilitas Pasar Berehun untuk Usaha Fillet Ikan-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung membantah keras adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas di Pasar Berehun, Kelurahan Kampung Parit, Kecamatan Tanjungpandan.

Klarifikasi ini disampaikan pihak DKUKMPTK Belitung menyusul pemberitaan di salah satu media online, yang menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik di pasar tersebut.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa bangunan Pasar Berehun disulap alias digunakan untuk kegiatan tempat usaha pengolahan (fillet) ikan tanpa izin yang sah.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa tidak ada penyalahgunaan fasilitas di Pasar Berehun. Usaha fillet ikan yang dimaksud memang dijalankan oleh salah satu pelaku usaha, namun tidak menggunakan bangunan pasar, melainkan memanfaatkan lahan yang disewa secara resmi,” tegas Kepala Bidang Usaha Perdagangan DKUKMPTK Belitung, Hamzah kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Desa Bantan & Sungai Samak Rusak Parah, Warga Terpaksa Putar Jalan

Hamzah menjelaskan, pelaku usaha tersebut memanfaatkan lahan yang berada di kawasan Pasar Berehun berdasarkan mekanisme sewa resmi yang tertuang dalam surat perjanjian pemanfaatan lahan.

Dengan demikian, aktivitas usaha yang berjalan tidak melanggar aturan ataupun merugikan fasilitas publik. Menurutnya, perjanjian sewa itu didokumentasikan secara lengkap dan sah.

"Nomor surat perjanjiannya adalah 518/002/SWHL-BEREHUN/KUKMPTK.III/2025. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Hamzah.

Ia menambahkan bahwa pembayaran sewa dilakukan setiap tahun dan seluruh mekanisme administratif telah dijalankan sesuai dengan peraturan daerah.

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan di Belitung Ditolak, Sidang Pekan Depan Hadirkan 10 Saksi

Oleh karena itu, DKUKMPTK Kabupaten Belitung menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan ataupun pelanggaran dalam pemanfaatan lahan di pasar Berehun tersebut.

“Pemanfaatan lahan ini juga berdampak positif bagi daerah karena akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari pajak maupun retribusi pasar,” kata Hamzah.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen pihaknya untuk menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Belitung. Hal ini termasuk memastikan setiap pelaku usaha di area pasar telah mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

“Jadi kami ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada penyulapan bangunan pasar menjadi tempat usaha fillet ikan. Yang terjadi adalah sewa lahan yang sah dan tercatat secara resmi. Ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tutup Hamzah.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan