3 Mantan Pejabat Desa di Beltim Jadi Tersangka, Terjerat Kasus Korupsi APBDes 2015

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe saat menggelar konferensi pers terkait penetapan 3 mantan pejabat desa sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2015, Senin 10 Februari 2024-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Setelah 4 tahun berlalu, akhirnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) menetapkan tiga mantan pejabat desa sebagai tersangka.

Ketiga tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim tahun 2015.  

Para tersangka tersebut adalah Sofriandi alias Pak Cop, mantan Penjabat Kepala Desa Jangkar Asam; Pebrianti alias Pebi, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Desa; serta Arjuno alias Jon, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015.  

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa pengelolaan dana APBDes sebesar Rp 1.669.370.657,12.

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan Bupati Beltim, Burhanudin Sampaikan Pesan Haru dan Harapan ke Pemimpin Baru

Pengeolaan anggaran itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akibatnya, hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 704.531.700,87.  

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider.  

Kasus ini telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim dengan nomor surat B-242 hingga B-244 tertanggal 10 Februari 2025. Penyidik berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 11 Februari 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe menyatakan bahwa kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan desa. 

BACA JUGA:Datangkan Dosen UNJ, SMAN 1 Manggar Gelar Workshop Digital Parenting & Tips Masuk PTN

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai, agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya," ujar AKBP Indra usai konferensi di Polres Beltim, Senin 10 Februari 2025.

Sementara itu, Kejari Beltim menyatakan akan segera memproses berkas perkara ketiga tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.  

Kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Jangkar Asam ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat menantikan keadilan bagi penggunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan