796 Entitas Ilegal Dihentikan Satgas PASTI pada Oktober-Desember 2024, Mayoritas Pinjaman Online
Logo OJK-OJK-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan keberhasilannya menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal yang semakin marak.
Dari total entitas yang dihentikan, mayoritas berasal dari pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, dengan jumlah mencapai 543 entitas. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan data pribadi serta berpotensi menimbulkan kerugian.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa sebanyak 201 penawaran investasi ilegal turut dihentikan. Penawaran ini menggunakan modus penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial entitas berizin untuk menciptakan kesan sebagai institusi terpercaya. Modus seperti ini dikenal sebagai impersonation dan sering kali menjadi alat bagi pelaku untuk menarik korban.
Selain itu, ditemukan delapan entitas lainnya yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, seperti PT Comfort DG Corporation yang menawarkan kerja paruh waktu, CCS Compleo yang menawarkan investasi, serta Komunitas Cerdas Financial yang menjalankan arisan online melalui grup Facebook. Entitas lain seperti Xender RC Investment dan Bursa ZUHYX memanfaatkan tren cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan teknologi AI untuk menarik minat masyarakat, sementara PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One menawarkan skema serupa dengan janji keuntungan besar.
BACA JUGA:Mandiri Taspen Hadirkan Online Onboarding di Movin, Permudah Nasabah Buka Rekening Secara Daring
BACA JUGA:Forum FIT 2025: Bank Indonesia Ajak Investor Global untuk Investasi di Indonesia
Sejak 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Penindakan ini menjadi bukti konkret upaya Satgas dalam menekan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam penanganan lebih lanjut, Satgas PASTI menemukan adanya penyalahgunaan layanan komunikasi oleh debt collector yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Sebanyak 614 nomor WhatsApp telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatasi ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini.
Laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan tingginya kasus penipuan keuangan di masyarakat. Hingga 22 Januari 2025, tercatat 30.124 laporan terkait penipuan di sektor keuangan, dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 49.095. Dari jumlah tersebut, 14.099 rekening telah diblokir, mencakup 28,72 persen dari total laporan. Kerugian finansial yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar, dengan dana sebesar Rp96 miliar berhasil diblokir.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan penawaran investasi yang mencurigakan, terutama yang menggunakan modus impersonation di media sosial seperti Telegram. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kasus penipuan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti dan dokumen pendukung.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat terus menekan perkembangan aktivitas keuangan ilegal dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman bagi masyarakat. (ANTARA)