Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Belitung 2024 Lampaui Target
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Belitung Didiet-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, mencatat realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sepanjang tahun 2024 lampau target mencapai Rp 138 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung, Didiet, mengungkapkan bahwa pencapaian retribusi parkir di tepi jalan umum pada 2024 telah melebihi target yang ditetapkan. Target awal sebesar Rp85 juta dan target perubahan sebesar Rp95 juta berhasil terlampaui.
"Alhamdulillah, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum Dishub Belitung pada 2024 mencapai 146 persen dari target yang ditetapkan," kata Didiet kepada Belitong Ekspres, Kamis 2 Januari 2025.
Menurut Didiet, masih ada beberapa pihak yang belum membayar retribusi, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola parkir yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrem, Warga Belitung Diimbau Tebang Pohon Tua di Sekitar Rumah
Ia menjelaskan bahwa retribusi parkir berhasil terkumpul dari 23 titik parkir yang terletak di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung.
"Tahun ini, kami akan mempelajari lebih lanjut potensi parkir dan melakukan studi lanjutan sebagai dasar kebijakan perparkiran, khususnya untuk parkir di jalan umum yang dikelola oleh Dishub," ujarnya.
Didiet memaparkan, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp2 ribu dan roda empat (mobil) Rp4 ribu.
Ia menilai, masih ada potensi kantong-kantong parkir lain di wilayah itu yang bisa dikelola guna meningkatkan realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum pada tahun ini namun tidak semua jalan bisa dijadikan tempat parkir.
BACA JUGA:Satam Square Resmi Berubah Nama Jadi Bundaran Satam Belitung di Momen Tahun Baru
Maka, mereka akan tetap memantau, melakukan survey area tersebut agar penetapan titik diruas jalan Kabupaten untuk lokasi parkir tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga akan mendengarkan masukan berbagai pihak untuk kami pelajari apakah suatu lokasi layak atau tidak nantinya" tandasnya.