Perludem: Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke MK Mayoritas dari Indonesia Timur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Betty Epsilon (kanan) memberikan keterangan perkembangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Jumat (13/12/2024). -Muhamad Ali-Jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Data terbaru dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa wilayah Indonesia bagian timur menjadi mayoritas pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan keterkaitan antara kondisi geografis, dinamika politik lokal, dan tingginya partisipasi masyarakat dengan meningkatnya potensi sengketa.
Menurut Ajid Fuad Muzaki, peneliti Perludem, sebagian besar dari 10 besar provinsi dengan jumlah permohonan sengketa tertinggi berasal dari wilayah timur Indonesia. Papua Tengah menempati posisi pertama dengan 20 perkara, disusul Maluku Utara (19 perkara), dan Papua (18 perkara). Selain itu, provinsi-provinsi seperti Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku juga mencatatkan angka signifikan.
Namun, dinamika ini tidak sepenuhnya eksklusif bagi wilayah timur. Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga masuk ke dalam daftar 10 besar. Ajid menyoroti bahwa angka tinggi ini mencerminkan kompleksitas geografis dan sosial-politik di wilayah tersebut, yang memicu perselisihan terkait hasil Pilkada.
Sebaliknya, beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan tren sebaliknya, dengan hanya satu kasus yang diajukan ke MK. Provinsi lain, seperti DI Yogyakarta dan Bali, bahkan tidak memiliki satu pun permohonan sengketa.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Vonis Korupsi Timah: Nasib Harvey Moeis Cs Ditentukan Hakim
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya
Secara keseluruhan, hingga 20 Desember 2024, tercatat sebanyak 312 perkara sengketa Pilkada telah diajukan ke MK. Data ini mencerminkan dinamika politik di tingkat lokal yang beragam dan menunjukkan tantangan besar dalam mewujudkan pemilu yang adil dan bebas konflik, khususnya di daerah-daerah dengan kondisi geografis dan sosial yang menantang.
Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan Pilkada di wilayah-wilayah ini menjadi kunci untuk meminimalkan sengketa dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal. (jpc)