Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Perusahaan Tak Dapat Dihindari
TETAP BEKERJA: Aktivitas produksi jaket di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10). Kendati dinyatakan pailit, proses produksi masih berjalan 24 jam. -M IHSAN-JAWA POS RADAR SOLO
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Langkah hukum ini diambil oleh Sritex dan perusahaan-perusahaan lain dalam Grup Sritex untuk menghindari status pailit yang telah ditetapkan.
Permohonan kasasi tersebut diajukan dengan harapan untuk membatalkan putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. "Amar putusan: tolak," demikian bunyi keputusan yang tercatat dalam Direktori Putusan MA, pada hari Kamis, 19 Desember.
Sidang untuk putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Hamdi, dengan anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, serta panitera pengganti Wigati Pujiningrum. Keputusan ini diketok pada Rabu, 18 Desember.
Keputusan kasasi ini semakin memperjelas posisi Sritex dalam proses kepailitan yang telah menarik perhatian publik, termasuk Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Bappenas Sebut Makan Bergizi Gratis Berdampak Terhadap Rantai Nilai Pangan
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Bentuk Satgas Nataru
Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Yassierli menyatakan bahwa masalah yang dihadapi PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan akibat dari kelalaian manajemen perusahaan dalam mengelola risiko. Ia mengungkapkan bahwa manajemen tampaknya menganggap masalah yang muncul sebagai hal sepele, yang pada akhirnya berdampak serius.
"Ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Mereka tampak lengah, menganggap ini masalah kecil, tetapi pada akhirnya bisa berakibat fatal," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Desember.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex. Ia menyebutkan telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo untuk mencari solusi atas masalah ini.
Namun, ia juga mengingatkan publik agar tidak menganggap kehadiran pemerintah sebagai bentuk dukungan langsung terhadap swasta. Menurutnya, peran pemerintah lebih kepada memfasilitasi mediasi antara operator dan manajemen.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang, Garuda Indonesia Tambah 1 Pesawat Asal Yordania saat Libur Nataru
BACA JUGA:AFTECH: Sinergi Fintech dan Sektor Lain Kunci Meningkatkan Daya Saing Industri Indonesia
"Membantu itu, kan, horizonnya macam-macam. Bukan berarti pemerintah membantu swasta secara langsung, belum tentu juga pemerintah mempercepat mediasi antara operator dan manajemen," ujarnya.
Yassierli menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak adanya PHK pasca kepailitan PT Sritex yang ditetapkan oleh pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya sistem manajemen risiko yang kuat di setiap perusahaan agar insiden serupa tidak terulang di sektor lain.