PP Keamanan Pangan 2026: Pemerintah Siapkan Label Kandungan Gula dan Bentuk Satgas Keamanan Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) (tengah) memberikan paparan usai rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (9/2/2026)-Aria Ananda-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan sebagai langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat pengawasan pangan nasional.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin. Rapat tersebut menjadi pembahasan perdana implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026.
Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa perhatian terhadap konsumsi gula menjadi salah satu fokus utama pemerintah, seiring meningkatnya kasus penyakit tidak menular, termasuk pada kelompok usia muda.
“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” kata Zulhas usai rapat koordinasi terbatas.
BACA JUGA:Jarang Disadari, Ini Manfaat Mengurangi Gula bagi Tubuh
Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan pada produk makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai risiko kesehatan sebelum mengonsumsi produk tersebut.
“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar dia.
Selain kebijakan pelabelan, pemerintah juga menyepakati pembentukan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini bertugas merespons cepat berbagai persoalan keamanan pangan, termasuk kasus residu, gangguan keamanan pangan, maupun kondisi darurat pangan.
Satuan tugas tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan agar produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kehalalan produk.
BACA JUGA:Produksi Gula Nasional 2025 Capai 2,67 Juta Ton, Target Swasembada Dipercepat
“Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tutur Zulhas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026. Salah satu yang disiapkan adalah regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan.
“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.