DPR RI Adakan Pertemuan Dengan Presiden Prabowo Bahas Penerapan PPN 12 Persen Secara Selektif
Perwakilan DPR RI seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Ketua Komisi XI Misbakhun dan timnya, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai membahas penerapan PPN 12. Mereka memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024-Livia Kristianti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Keputusan ini akan dilaksanakan secara selektif, dengan fokus pada barang-barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang yang tergolong mewah, seperti apartemen, rumah, dan mobil. Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis.
Pertemuan ini melibatkan Komisi XI DPR RI yang menangani keuangan dan sektor jasa keuangan, menghasilkan kesepakatan bahwa penerapan PPN 12 persen akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dimulai pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Kemensos Bersama KemenBUMN Kerjasama Perkuat Penyaluran Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
BACA JUGA:DPR Dorong Pemerintah Kembangkan Program Komunal untuk Pemberdayaan UMKM di Sektor Ekonomi Kreatif
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI, menekankan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pajak ini hanya akan membebani konsumen yang membeli barang-barang mewah, sementara masyarakat kecil akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini.
Ia juga menambahkan bahwa layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12 persen pada tahun depan.
Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir mengenai dampak penerapan pajak ini terhadap kebutuhan sehari-hari mereka, karena hanya pembeli barang mewah yang akan terkena pajak tersebut.
Misbakhun mengingatkan bahwa saat ini tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, yang diterapkan sejak 1 April 2022, dan masyarakat dapat merasa aman terkait kebutuhan pokok serta jasa pelayanan umum lainnya. (ant)