BI: Aktivitas Judi Online Berdampak Pada Penurunan Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah

Logo Bank Indonesia (BI) Jakarta.-Rivan Awal Lingga/rwa/am.- ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online memiliki dampak ekonomi yang signifikan, khususnya terhadap kelas menengah ke bawah. 

Judi online berdampak signifikan terhadap penurunan simpanan nasabah kelas menengah ke bawah, menekan konsumsi rumah tangga di sektor produktif, serta memengaruhi stabilitas sektor keuangan.

"Pengeluaran untuk judi online secara langsung mengurangi daya beli masyarakat pada kebutuhan yang bersifat produktif," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, Dicky menjelaskan bahwa aliran dana dari transaksi judi online meningkatkan risiko pencucian uang dan mendukung aktivitas ilegal lainnya. Fenomena ini juga memicu arus keluar modal (capital outflow), karena sebagian besar dana tersebut ditransfer ke operator judi yang berlokasi di luar negeri.

BACA JUGA:Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen dan UMP 6,5 Persen Bakal Beri Tekanan Bagi pengusaha

BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin Sebut Bansos Kelas Menengah Masih dalam Pembahasan

Menanggapi ancaman ini, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan lembaga lainnya terus memperkuat koordinasi dalam upaya memberantas judi online. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan melindungi stabilitas ekonomi nasional dan mencegah kerugian lebih lanjut.

OJK, misalnya, telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online. Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) Triwulan III-2024, seluruh bank kini memiliki sistem yang dapat mendeteksi rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Bank-bank juga menerapkan prosedur ketat seperti Enhance Due Diligence (EDD) untuk mendalami profil nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. 

Proses ini melibatkan verifikasi menyeluruh dan pengecekan data nasabah terhadap daftar pantauan (watchlist) yang diberikan oleh OJK, PPATK, atau aparat penegak hukum lainnya. Jika ditemukan indikasi kuat, rekening akan langsung diblokir.

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Pastikan Stok Pangan Aman Menjelang Akhir Tahun 2024

BACA JUGA:Aktivis Minta Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Program Pertumbuhan Ekonomi

Dicky Kartikoyono menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. 

Pengawasan yang ketat, literasi keuangan, dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online terhadap perekonomian Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan