Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024

Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024-- (Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, semakin mendekati sidang vonis. Menurut jadwal, vonis untuk perkara ini direncanakan keluar sebelum Natal 2024.

“Kami jadwalkan pada 9 Desember sudah masuk tuntutan, 16 Desember untuk pledoi, replik, dan duplik. Sebelum Natal, putusan akan disampaikan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.

Pada sidang pekan depan, Harvey Moeis Cs diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan. Jadwal ini juga berlaku untuk dua terdakwa lain, yakni Suparta, Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Meski sidang sudah hampir selesai, sejumlah misteri masih menyelimuti kasus korupsi timah ini. Salah satunya adalah terkait dana Rp 420 miliar yang disebut sebagai "dana sosial bersama." 

BACA JUGA: Pengakuan Helena Lim di Sidang Korupsi Timah: Tak Terlibat Bisnis, Justru Terjerat

Harvey Moeis menegaskan bahwa istilah CSR (Corporate Social Responsibility) tidak pernah digunakan, namun keberadaan dana tersebut justru menjadi teka-teki. Warga Bangka Belitung (Babel) pun merasa tidak pernah menerima manfaat dari dana itu, bahkan pada masa pandemi Covid-19 sekalipun.

Dalam dakwaan, dana sosial bersama yang disebut sebagai CSR oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diklaim mencapai Rp 420 miliar. Dana tersebut berasal dari empat smelter swasta di luar PT RBT yang diwakili oleh Harvey Moeis.

Namun, ironisnya, Harvey Moeis mengaku tidak pernah mencatat atau menghitung secara pasti jumlah dana “sukarela dengan ketentuan tertentu” yang disalurkan oleh keempat smelter tersebut. Misteri ini semakin memperdalam keraguan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam kasus ini.

Ironisnya, suami artis Sandra Dewi itu, mengaku tidak pernah mencatat atau menghitung total dana "sukarela dengan ketentuan tertentu" yang disalurkan oleh empat smelter swasta. 

BACA JUGA:AS Disebut Sebagai Kolektor Besar Timah Ilegal di Belitung, Dijual dengan Cara COD

Bahkan, ia juga tidak memiliki rincian berapa uang yang diterima atau dikeluarkan. Harvey hanya menyebut dana tersebut digunakan untuk membantu penanganan Covid-19, tanpa menjelaskan secara rinci jumlahnya.

Yang membuat semakin aneh, waktu penyerahan dana sosial oleh smelter swasta itu terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda. Lalu, apa alasan sebenarnya Harvey Moeis mengumpulkan dana tersebut? Dalam persidangan, Harvey menyebut bahwa ia hanya menjalankan amanah dari Kapolda Babel saat itu, Brigjen Syaiful Zachri (almarhum).

Dana tersebut, menurut Harvey, awalnya diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Namun, dengan alasan mendesak, dana itu diklaim habis untuk penanganan Covid-19. Berapa jumlah yang benar-benar digunakan? Tidak ada jawaban pasti.

Dalam pengungkapan persidangan, terungkap pula percakapan di grup WhatsApp terkait pengumpulan dana sosial bersama ini.

Tag
Share