Menaker: Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Ditargetkan Tuntas Sebelum 25 Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024), terkait upah minimum 2025. -Andi Firdaus-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) akan selesai sebelum 25 Desember 2024. Langkah ini sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Kami sedang menyusun timeline agar prosesnya berjalan lancar. Setelah Gubernur menetapkan UMP, langkah selanjutnya adalah penyelesaian UMK dan UMSK. Target kami adalah menyelesaikan semuanya sebelum 25 Desember," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menaker menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kebijakan tersebut. Sosialisasi pun akan dilakukan guna memastikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari buruh hingga pengusaha, memahami perubahan ini, mengingat tantangan tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Daftar Penerima Subsidi Energi Gunakan Sistem Data Terpadu BPS

BACA JUGA:GIMNI Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Belum Tepat, Sarankan Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

“Kami berharap seluruh pihak memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa. Kami berusaha memberikan yang terbaik,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan keputusan kenaikan upah ini melalui rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan. Menurutnya, kenaikan upah sebesar 6,5 persen dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.

"Kenaikan ini kami ambil sebagai upaya memberikan keadilan dan menjaga daya beli masyarakat,” kata Presiden Prabowo.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan peraturan menteri terkait kebijakan ini, yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

Dengan target penyelesaian sebelum Natal, pemerintah optimis kebijakan upah minimum ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pengusaha. (ant)

Tag
Share