PDIP Berencana Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 ke MK atas Dugaan Pelanggaran TSM
Calon Gubernur Jateng Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa. -Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - DPP PDI Perjuangan berencana melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran untuk diungkap secara rinci dalam sidang di MK. Menurut Ronny, pelanggaran TSM ditemukan di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur.
Ronny juga mengungkap adanya indikasi ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024, khususnya terkait penempatan kepala kepolisian di tingkat Polres dan Polsek selama proses Pilkada berlangsung.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga terkait dengan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai memiliki agenda politik tertentu. Ia menyoroti proses pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta yang diikuti dengan rotasi camat di 12 wilayah.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Babel 2024, Hidayat-Hellyana Sulit Dikejar Lawan
BACA JUGA:Ungkapan Haru Pasangan BEBUAT Usai Pilkada Beltim 2024, Ini Kata Burhanudin dan Ali Reza
Menurutnya, langkah tersebut diduga dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan tertentu, seperti pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono). Dugaan mobilisasi bantuan sosial dan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) juga disebut sebagai bagian dari pelanggaran ini, yang rencananya akan dipaparkan lebih lanjut di MK.
Ronny berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap tegas dan objektif dalam memutus sengketa Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa MK harus mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap demokrasi yang dinilai telah tercoreng akibat berbagai pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, hakim MK perlu melihat kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan pasal-pasal hukum, tetapi juga dampak sistemik terhadap proses demokrasi.
Gugatan ini menjadi upaya PDIP untuk menjaga keadilan dalam pelaksanaan pemilu serta mengawal demokrasi yang sehat dan bermartabat. (jpc)