Mensos Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Larang Penyalahgunaan untuk Judi Online

Mensos Saifullah Yusuf ditemui awak media di Jakarta pada Jumat (22/11/2024). -Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk aktivitas yang tidak bertanggung jawab seperti judi online. 

Ia menyatakan akan mengirimkan imbauan dan surat resmi kepada para pendamping sosial untuk mengawal penyaluran bansos agar tepat sasaran.

“Bantuan ini diberikan dengan tujuan yang jelas, seperti pemenuhan gizi bayi, pendidikan anak, dan kebutuhan dasar lainnya. Saya meminta penerima bantuan untuk memanfaatkannya sesuai peruntukan dan menghindari penyalahgunaan, termasuk untuk judi online,” ujar Saifullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mensos juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat pada triwulan terakhir penyaluran bansos tahun ini, mengingat bahwa bantuan bersifat bersyarat dan harus dimanfaatkan untuk kebutuhan yang mendesak dan prioritas.

BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Penindakan Terhadap Konten Judi Online, 27 Ribu Konten Diblokir

BACA JUGA:Wapres Gibran Dorong Penghapusan Sistem Zonasi dalam PPDB, Menko PMK Pratikno Segera Bahas

Sementara itu, Saifullah mengakui bahwa pihaknya belum memiliki program khusus untuk rehabilitasi anak-anak yang terlibat dalam aktivitas judi online. Fokus utama Kemensos saat ini adalah menangani anak-anak telantar, anak yang berhadapan dengan hukum, dan bayi telantar.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga mengingatkan para orang tua untuk waspada terhadap potensi konten judi online yang tersembunyi dalam gim digital. 

“Gim yang tampaknya tidak berbahaya bisa menyisipkan konten judi yang dapat merusak mental dan emosional anak,” kata Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkomdigi, Syofian Kurniawan.

Kewaspadaan ini beralasan, mengingat data dari PPATK menunjukkan lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar konten judi online melalui aplikasi gim di gawai. Temuan ini mendorong Kemkomdigi untuk mengintensifkan edukasi kepada orang tua tentang risiko tersembunyi dalam gim online.

Langkah gabungan antara pengawasan bansos oleh Kemensos dan kampanye edukasi Kemkomdigi diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online di masyarakat, terutama bagi anak-anak dan keluarga penerima manfaat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan