Hendrya Sylpana

Program MBG Tak Hanya Menangani Stunting, Tapi Dukung Pemanfaatan Pangan Lokal

Plt. Deputi III Kemenko PMK Nunung Nuryantono dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara daring di Jakarta, Senin (18/11/2024).-Rizka Khaerunnisa-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tidak hanya bertujuan menangani stunting, tetapi juga membawa pendekatan multifungsi yang berorientasi pada pemanfaatan pangan lokal dan keberlanjutan lingkungan. 

Pelaksana Tugas Deputi III Kemenko PMK, Nunung Nuryantono, menyebut bahwa program ini berupaya memanfaatkan hasil pertanian lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi, sekaligus mengelola limbah rumah tangga menjadi produk bernilai seperti pupuk dan pakan ternak. 

Pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci untuk memastikan kebutuhan lokal terpenuhi secara mandiri, sehingga mendukung keberlanjutan ekonomi daerah.

Keberhasilan program MBG juga membutuhkan sinergi antarinstansi dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini penting dalam memastikan data sasaran, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dapat diakses secara cepat dan akurat. 

BACA JUGA:Harga MinyaKita Naik, Rantai Distribusi Terlalu Panjang Jadi Pemicu, Kemendag Sipkan Langkah Tegas

BACA JUGA:Pangkas Birokrasi, Perpres Baru Siap Sederhanakan Penyaluran Pupuk untuk Petani

Pemerintah daerah melalui posyandu memiliki peran vital dalam pemantauan kesehatan kelompok rentan ini. Posyandu kini menjadi garda terdepan yang didukung fasilitas medis dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan program berjalan optimal.

Dalam pelaksanaannya, program MBG tidak hanya berfokus pada penanganan stunting tetapi juga pencegahan. Pemerintah sedang menggeser pendekatan strategis dari sekadar percepatan penurunan stunting menuju upaya pencegahan yang lebih terstruktur. 

Jika ditemukan balita yang mengalami gizi buruk, intervensi harus dilakukan secara cepat dengan memberikan asupan gizi yang sesuai. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kasus stunting baru akibat kelalaian dalam penanganan.

Pemerintah juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang akan memasukkan elemen pencegahan sebagai langkah strategis. 

Revisi ini akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dengan strategi ini, program MBG diharapkan mampu memberikan dampak berkelanjutan, baik dalam penanganan masalah gizi masyarakat maupun peningkatan kemandirian pangan lokal. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan